LPPKNI ( Lembaga Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ) adalah Lembaga Swasta yang di akui Pemerintah yang bergerak di bidang Hukum, Pengawasan dan Perlindungan Konsumen menjalaankan Undang - Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , dan PP No 59 Tahun 2001Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen.